logo logo

Media Berimbang, Akurat dan Terpercaya

MUBA CNM MEDIA

Jl. Kolonel Wahid Udin No.118, Kel. Serasan Jaya, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin

Call: 081221601769

Call: 081221601769

muba@citranusamedia.com
BERITA 14-01-2023 11:12:13

Bejat!, Seorang Guru SD di Muba Cabuli Muridnya Berulang Kali

pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir Selasa (10/01/2023)

Image
tengah Tersangka Seorang Guru SD di Muba Cabuli Muridnya Berulang Kali
avatar
IBRAHIM, SH

MUBA CNM MEDIA

MUBA - DS (34) seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Sekayu ditangkap polisi setelah melakukan aksi pencabulan dan persetubuhan terhadap CP (11) muridnya sendiri, Jumat (13/1/2023). Kapolres Muba AKBP Siswandi melalui Kasi Humas AKP Susianto dan didampingi Kanit PPA IPTU Susilo mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan pembantu rumah kerabat korban memergoki korban dicium tersangka. Dan lain waktu tersangka juga menemui korban di rumah. “Perbuatan tersangka itu membuat curiga kerabat korban, hingga berhasil mengintrograsi korban, dan terkejutnya mendapatkan cerita dari korban apa yang terjadi,” katanyaSelanjunya kerabat korban memberitahukkan peristiwa itu kepada orangtua korban dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, hingga pihak Unit PPA Polres Muba berhasil menangkap tersangka. Dari pengakuan tersangka DS sudah tujuh kali mencabuli atau menyetubuhi korban, yang pertama kali pada bulan Desember 2022 dan terakhir pada Selasa (10/01/2023). Aksi bejat itu dilakukan dua kali di rumah tempat tinggal korban dan yang lima kali di sekolahan. Sedangkan modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara membujuk dan mengiming-imingi korban akan diberi nilai bagus sehingga bisa masuk ke sekolah favorit yang ada di kota Sekayu.“Korban yang masih lugu dan tidak berpikir lagi akan akibat atau dampak yang akan dialami, sehingga mengikuti apa yang menjadi kemauan dari tersangka untuk mencabuli korban,” katanya. Karena aksi bejatnya tersangka akan dikenakan Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah pasal 81 ayat (1),(2) dan (3) Jo pasal 76 D undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara dan maksimal lima belas tahun penjara. "Jika perbuatan ini dilakukan oleh tenaga pendidik terhadap anak didik dapat diperberat atau ditambah sepertiga dari ancaman hukuman," tutupnya.

Penulis: Parel
Editor: Dedi Chandra, A.Md

Dapatkan update informasi pilihan dan berita terbaru setiap hari dari Muba.citranusamedia.com, Mari bergabung di Grup Telegram "CNM MEDIA", caranya klik link ini: GABUNG SEKARANG, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Bagikan Informasi